Tolak UU Narkotika Indonesia!!
SumberĀ Petisi Online
Meminta perhatian yang besar kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kami, yang menandatangani petisi ini, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia telah melanggar Hak Asasi setiap manusia untuk dapat hidup sehat dan bebas dari rasa takut sebab Undang-Undang ini telah bersifat sangat represif terhadap pengguna Narkotika dengan memidanakan semua orang yang berhubungan dengan penggunaan narkotika, termasuk keluarga dan teman-temannya, tanpa memperhatikan aspek kesehatan bagi mereka yang telah menkonsumsi narkotika.