IKON BALI

Ikatan Korban Napza
Subscribe

Archive for May, 2009

Students,activists demand no discrimination,transparency

May 25, 2009 By: Ikon Bali Category: Uncategorized

by Luh De Suriyani

Hundreds of students, social workers and NGOs activists celebrated the Nusantara AIDS Vigil (MRAN) 2009 on Saturday night by issuing a five-point statement, demanding that the health institution stops discriminating against people with HIV/AIDS and asking the government to be more transparent in developing AIDS mitigation programs.

The local Drugs’ Victims Association (IKON) initiated the statement in the annual gathering that took place at the Puputan Badung square in downtown Denpasar.

The first point of the statement asked all the relevant government agencies to be more thorough in developing their HIV/AIDS mitigation programs so as to create a more effective and coherent program and to prevent unnecessary duplications and overlappings.

(more…)

IKON Bali : Lepaskan Topeng itu!

May 24, 2009 By: Ikon Bali Category: Uncategorized

Menyambut Malam Renungan AIDS Nusantara (MRAN) 2009, sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Ikatan Korban Napza (IKON) Bali melakukan aksi Topeng. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan perayaan MRAN 2009 yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung, Sabtu (23/5).

Tema MRAN 2009 kali ini adalah “Together, We are the Solution”, yang mengandung arti keterlibatan semua pihak. Namun menurut IKON Bali Saat ini banyak bentuk keterlibatan yang dilakukan masih menggunakan “Topeng”.  Akiabtnya penanggulangan HIV dan AIDS akan tersendat-sendat dan diskriminasi pun tidak akan pernah hilang.

Keterlibatan yang diharapkan oleh IKON Bali adalah keterlibatan yang harus didasari oleh hati nurani yang tulus, bukan keterlibatan yang berlindung dibalik “Topeng”. Ini terlihat dalam Petisi yang diserukan oleh IKON Bali dalam acara tersebut.

(more…)

Indonesian AIDS policy : “On The Ground” Isn’t as good as “On Paper”

May 13, 2009 By: Ikon Bali Category: Uncategorized

by Anton Muhajir
Published at Asia Report

For Agus, fictitious name, the end of life was not the end of a journey. As a former injection drug user (IDU), he faced a new problem when he passed away. Two days ago, the IDU died from complications arising from AIDS. Often in Bali, a person who dies is the responsibility of not only their families, but also of the traditional local community, called banjar.

Normally, this care consists of bathing, burying, cremation, and a traditional farewell ceremony. But not for Agus.  Agus’s body was rejected not only by his family, but by his community, as well.

Fortunately, Agus still had many friends: fellow users and former IDU and people living with HIV and AIDS (PLWHA).  So, these friends brought Agus’s body back to Sanglah Hospital, the biggest hospital in the Province of Bali, Indonesia, where it was treated.  About a week before, the same story happened with Budi (not real name), another of the PLWHA in Bali. Because of his HIV/AIDS status, Budi’s body was also rejected by the residents.

(more…)

Pengguna Narkoba akan Direhabilitasi, Tidak Dipenjara

May 13, 2009 By: Ikon Bali Category: Uncategorized

Sumber ANTARA

Mahkamah Agung (MA)  memutuskan vonis dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga vonis penjara yang diterapkan selama ini tidak akan berlaku lagi.

“Itu keputusan MA yang baru, karena itu kami menyambut gembira karena keputusan itu penting untuk menghindarkan pengguna untuk terjerumus lebih dalam,” kata Sekretaris Umum Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, AKBP drs. Soubar Isman SH kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, UU Psikotropika selama ini mengganjar pengguna dengan empat tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan I, dua tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan II, dan satu tahun penjara untuk pengguna psikotropika golongan III.

“Hal itu justru membuat pengguna menjadi pecandu dan bahkan 99 persen pengguna akhirnya menjadi pengedar juga, karena itu keputusan MA akan menghukum pengguna dengan vonis PRM atau program rumatan metadon untuk proses penyembuhan,” katanya.

Ia menyatakan ketergantungan terhadap narkoba itu harus disembuhkan secara cepat, karena narkoba memiliki sifat jelek yakni menjerat penggunanya untuk terus menggunakan dan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduan itu.

“Paling tidak, keputusan MA itu akan mendorong keberanian majelis hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi bagi pengguna, tapi menjatuhkan vonis yang berat bagi pengedar dan bandar,” katanya.

Selama ini, katanya, bandar yang memproduksi sabu-sabu satu ton hanya divonis pengadilan dengan hukuman delapan tahun penjara, seperti dialami produsen Hangky Gunawan.

“Satu ton sabu-sabu itu nilainya bisa mencapai Rp600 miliar, karena itu bandar akan tetap memproduksinya bila tidak dihukum berat dan korban narkoba akan semakin banyak saja. Kalau bisa ya hukum mati saja,” katanya.

Hingga kini, 63 tersangka narkoba dipidana mati, tapi masih tiga pelaku yang dieksekusi mati, sedangkan ratusan tersangka lainnya hanya dihukum ringan.  (*)

Leave a reply

[contact-form-7 id=”197″ title=”Untitled”]