Data dan Fakta
Narasi Hasil Mini Survei
Pelanggaran HAM di Kalangan IDU
Ikatan Korban Napza (IKON) Bali
Latar Belakang
Sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana kriminal, injecting drug user (IDU) adalah kelompok yang rentan jadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran itu dilakukan secara sistematis oleh negara melalui aturan-aturan yang tidak manusiawi, misalnya hukuman penjara pada IDU. Selain itu juga dilakukan secara insidentil oleh aparat-aparat negara seperti polisi.
Padahal menurut UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, semua orang berhak mendapat perlindungan HAM dalam kondisi apa pun.
Namun hingga saat ini belum ada survei atau penjajakan tentang pelanggaran HAM di kalangan IDU maupun tentang sejauh mana pengetahuan IDU tentang HAM.
Survei ini dilakukan untuk mengetahui tentang pelanggaran HAM di kalangan IDU. Tujuannya agar ada dasar empiris tentang pelanggaran HAM di kalangan IDU. Selain itu juga agar ada data awal sejauh mana pengetahuan IDU tentang HAM dan bagaimana ketertarikan IDU untuk terlibat dalam upaya perjuangan perlindungan HAM bagi IDU.
Waktu
Survei diadakan pada November hingga Desember 2006
Lokasi
Survei diadakan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pertimbangannya karena dua wilayah ini merupakan wilayah yang paling banyak jumlah IDU-nya dibanding wilayah lain di Bali.
Jumlah
Kuesioner yang disebar untuk mini survei ini sekitar 100 lembar dengan jumlah kembali 67 lembar. Jumlah 67 sampel ini diambil dari sekitar 2500 IDU di Bali menurut estimasi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali per Desember 2006
Metodologi
Metode survei ini dilakukan dengan cara wawancara tertutup oleh 10 petugas pencacah. Survei dilakukan petugas dengan mendatangi responden dan melakukan wawancara di tempat. Petugas mencatat jawaban responden di lembar kuesioner.
Hasil Survei
Dalam mini survei ini ada 28 pertanyaan yang bertujuan untuk menggali profil responden, pengalaman responden dalam penggunaan narkoba, pengalaman responden dalam pelanggaran HAM, serta pengetahuan responden tentang HAM.
Ada pun hasil mini survei tersebut adalah:
Profil Responden dan Riwayat Penggunaan Narkoba
1. Lama pemakaian narkoba: 4% memakai narkoba kurang dari setahun, sedangkan 96% memakai lebih dari setahun.
2. Penggunaan narkoba oleh responden dilakukan karena ajakan teman 96% dan lainnya 4%.
3. Alasan pemakaian narkoba tersebut karena coba-coba 74%, lingkungan 8%, sedang mengalami masalah 6%, trend 4%, dan lain-lain 2%.
4. Pemakaian narkoba saat ini 14% masih menggunakan, sudah berhenti menggunakan 58%, dan kadang-kadang masih menggunakan narkoba (occasional) 29%.
5. Apakah responden merasa lebih baik setelah menggunakan narkoba 82% mengaku lebih baik sementara 18% lagi merasa tidak.
6. Namun meski merasa lebih baik setelah menggunakan 98% responden mengaku ingin berhenti sedangkan yang tidak ingin berhenti hanya 2%.
7. Untuk mengatasi ketergantungannya 89 persen responden mengaku sudah mencari bantuan sedangkan 11% tidak mencari bantuan.
Pengalaman Pelanggaran HAM
8. Meski sering dianggap bersalah karena melakukan tindak kriminal, 90% responden merasa mereka hanyalah korban. Sisanya tidak merasa sebagai korban.
9. Sebagai pecandu 88% responden mengaku pernah dikucilkan masyarakat, sedangkan 12% lagi tidak.
10. Apakah mereka pernah ditangkap polisi: 82% responden pernah, 18% tidak.
11. Mereka yang ditangkap polisi itu 36% ditangkap sekali, yang ditangkap dua kali 32%.
12. Kasus yang membuat mereka ditangkap adalah narkoba 44%. Sisanya kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian 43%. Namun ada pula 2% responden yang ditangkap karena membawa jarum.
13. Penangkapan oleh polisi itu dianggap dilakukan dengan tidak benar oleh 50% responden. 35% lagi menganggap sudah benar. Sisanya tidak tahu apakah itu benar atau tidak.
14. Ada pun responden yang pernah ditangkap polisi mengaku mereka pernah disiksa polisi 76%, sisanya tidak pernah disiksa. Bentuk siksaan itu antara lain dipukul dengan rotan, dipukul dengan selang, direndam di kolam, dipukul dengan gagang pistol, dan dipukuli dengan tangan kosong.
15. Riwayat hukuman mereka adalah 49% pernah dipenjara dan 51% tidak. Adapun mereka yang pernah dipenjara 62% sekali, 17% dua kali, 10% tiga kali, dan lebih dari empat kali 7%.
16. Sebagai bentuk hukuman pen jara ternyata tidak membuat lebih baik. Buktinya 77% responden mengaku tidak lebih baik setelah dipenjara. Hanya 23% yang mengaku lebih baik
17. Selain itu penjara ternyata juga tidak bisa menghilangkan ketergantungan pada narkoba. Sebab 89% responden tidak bisa menghilangkan ketergantungan. Hanya 21% yang bisa.
18. Mereka yang tidak bisa menghilangkan ketergantungan itu mengaku tidak bisa karena di penjara ada bandar dan ada narkoba juga.
19. Karena penjara dianggap tidak bisa menghilangkan ketergantungannya pada narkoba, menurut respondeng hal yang sebaiknya dilakukan adalah dengan ke dokter 10%, melakukan aktivitas 13%, rehabilitasi 23%, substitusi 16%, pergi mencari lingkungan baru 13%, spiritual 5%, dan motivasi sendiri 12%.
Pengetahuan tentang HAM
20. Ketika ditanya pendapat mereka tentang hak asasi manusia 17% responden menyatakan HAM adalah menghargai kebebasan tiap orang, 48% menjawab hak sebagai manusia, dan 35% menyatakan HAM sebagai hak sejak lahir.
21. HAM itu juga berlaku untuk semua orang termasuk injecting drug user (IDU) dan orang dengan HIV/AIDS (ODHA). 83% responden menyatakan punya. 3% menyatakan tidak. 14% tidak tahu.
22. Apakah responden pernah mengalami pelanggaran HAM? 78% mengaku pernah, 22% tidak.
23. Pelaku pelanggaran 47% polisi. Sisanya dari masyarakat (14%), keluarga (8%), teman kerja (7%), dan layanan kesehatan (5%).
24. Mengenai hak yang sama tanpa melihat status IDU dan Odha, 91% mengaku tahu dan sadar tentang hal itu sedangkan sisanya (9%) tidak tahu.
25. Ketika mendapat pelayanan yang tidak sama 32% mengaku diam, 55% mengaku protes, dan 13% lainnya tidak jelas.
26. Sebagai kelompok yang rentan mendapat pelanggaran HAM, 100% responden mengaku ingin mengubah pandangan negara maupun masyarakat tentang pecandu.
27. Hal ini juga bisa dilihat dari 96% pecandu yang ingin terlibat jika ada upaya untuk mengubah pandangan tersebut. Hanya 4% yang tidak ingin.
28. Jumlah yang sama juga muncul ketika ditanya apakah responden ingin terlibat jika ada organisasi yang berjuang di perlindungan HAM bagi pecandu. 96% ingin terlibat dan sisanya tidak.